JAKARTA, KOMPAS.TV - Selebritas Nikita Mirzani Akan Mengajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Penjara <br /> <br />Selebritas Nikita Mirzani akan mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara yang diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Nikita mengaku tidak menyangka vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Meski demikian, Nikita menyatakan akan melakukan upaya hukum banding. <br /> <br />Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Nikita terbukti bersalah dalam kasus pemerasan terhadap pemilik produk kecantikan, Dokter Reza Gladys. Nikita divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar. <br /> <br />Kasus bermula dari tudingan Nikita terhadap produk Reza yang disebut bisa menyebabkan kanker. Nikita kemudian meminta uang sebesar Rp5 miliar untuk tutup mulut. Merasa terancam, Reza memberikan Rp4 miliar dan melaporkannya ke polisi. <br /> <br />Sementara itu, Kejaksaan Agung merespons vonis 4 tahun penjara Nikita Mirzani dengan mempertimbangkan upaya hukum lanjutan. <br /> <br />Baca Juga Nikita Mirzani Tersenyum usai Vonis 4 Tahun: Tak Ada yang Harus Ditangisi di https://www.kompas.tv/nasional/626246/nikita-mirzani-tersenyum-usai-vonis-4-tahun-tak-ada-yang-harus-ditangisi <br /> <br />#nikitamirzani #pemerasan #vonis #pencucianuang <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/626307/nikita-mirzani-ajukan-banding-usai-divonis-4-tahun-penjara-dalam-kasus-pemerasan-sapa-pagi
